Beberapa pengelola gedung bertingkat di DKI Jakarta di pastikan tengah dilanda perasaan kuatir. Pasalnya, tiap-tiap gedung bertingkat di DKI Jakarta ke depan mesti mengantongi sertifikat laik manfaat pada beberapa perlengkapan keselamatan kebakaran. Jika, persyarakat ini tak digubris maka pengelola gedung diancam dengan kurungan tiga bln. penjara atau denda optimal Rp 50 juta. Tidak hanya itu, jika tingkat pelanggarannya fatal, maka gedung itu bisa ditutup.
Ketetapan ini ditata dalam ketentuan daerah (perda) mengenai Mencegah dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran penganti Perda No 3 Th. 1992. Karenanya, beberapa pengelola gedung di DKI Jakarta di pastikan tak dapat lagi meremehkan keselamatan gedung, terutama usaha antisipasi kebakaran. Sanksi administratif akan diberikan pada yang memiliki, pengelola atau penanggungjawab bangunan gedung yang lakukan pelanggaran. Sanksi ada tiga bagian yakni peringatan tercatat, tunda kesepakatan, dan larangan pemakaian bangunan semuanya atau beberapa. “Sampai sekarang ini belum ada gedung yang ditutup. Karena mereka segera takut dan selekasnya menggerakkan ketentuan yang ada, ” jelas Martono, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran DKI selesai rapat paripurna di DPRD DKI. Menggunakan APD memang sangat di anjurkan untuk para pekerja. misalnya sepatu safety sangat amat di anjurkan karena dapat meminimalisir kecelakaan kerja. Terkecuali sanksi administratif, dalam perda yang baru ini dapat mengatur sanksi pidana yakni kurungan paling lama tiga bln. atau denda paling banyak Rp 50 juta bagi yang memiliki, pengelola atau penanggungjawab gedung yang lupa menjaga peralatan pemadam kebakaran yang pada akhirnya menyebabkan momen kebakaran. Menurut Martono, satu gedung mesti mempunyai perlengkapan pemadam kebakaran berbentuk hidran air didalam ataupun diluar gedung, sprinkler atau alat yang bisa menyemprotkan air apabila suhu meraih 68 derajat celcius. “Biasanya digantungkan diatas langit-langit ruang, dan gelas yang ada diujung alat itu, akan pecah apabila meraih suhu itu, dan menyemprotkan air, ” kata Martono selesai rapat paripurna. Diluar itu, satu gedung harus juga diperlengkapi dengan alarm, di mana akan berbunyi pada suhu 30 derajat celcius dan mesti ada smoke detector. Pengelola gedung harus juga lengkapi dengan perlengkapan yang dimaksud siemeseconnection yang bermanfaat untuk supply air. Penampung air sejumlah 120 kubik air dengan ketahanan persediaan air sepanjang 45 menit. Kepala Sub Dinas (Kasubdis) Pemadam Kebakaran DKI Jakarta, HP Butarbutar, mengungkap, sejumlah 583 gedung tinggi di DKI Jakarta sekarang ini sudah mempunyai alat keselamatan kebakaran. Namun sayang, sejumlah 102 gedung salah satunya kurang menjaga perlengkapan yang ada. Dan yang sudah ditindak sejumlah 95 gedung. “Dari sistem kontrol itu tujuh yang memiliki gedung telah menyebutkan siap untuk melakukan renovasi atau perbaikan fasilitas perlengkapan yang ada. Sesaat bekasnya masihlah belum menyebutkan kesiapannya, ” ungkap Butarbutar. Masalah penyediaan dan perawatan alat keselamatan kebakaran di gedung bertingkat nyatanya juga jadi sorotan enam fraksi di DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna penyampaian kata akhir fraksi-fraksi pada raperda mengenai Mencegah dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di DKI Jakarta. Dengan cara spesial, Fraksi Golkar mengungkap, beberapa gedung bertingkat di DKI Jakarta condong meremehkan perawatan alat keselamatan kebakaran, umpamanya perkantoran, perdangangan, pergudangan, tempat tinggal makan, tempat hiburan, hotel dan motel. Karenanya, Fraksi Golkat memohon dengan cara spesial pada Pemprov DKI Jakarta betul-betul memerhatikan masalah ini. Sebab, dalam perda yang baru, intinya pasal 48, mengatakan bangunan yang akan dipakai mesti dikerjakan kontrol pada kemampuan system proteksi kebakaran, akses pemadam kebakaran dan fasilitas keselamatan jiwa. Sesaat pada Pasal 49 menyebutkan, untuk tahu keadaan keselamatan kebakaran pada bangunan gedung eksisting berperan baik atau tak, mesti dikerjakan kontrol oleh yang memiliki gedung dengan menunjuk tim pengkaji tehnis. Jika sudah penuhi kriteria, Dinas Pemadam Kebakaran bisa memberi surat kesepakatan untuk penerbitan Sertifikat Laik Manfaat yang dikelarkan oleh Dinas Pengaturan dan Pengawasan Bangunan (P2B). “Dari hasil pemeriksan lapangan, kami akan memberi Sertifikat Keselamatan Kebakaran bagi gedung yang penuhi kriteria. Namun yang akan tidak kami berikanlah peringatan tercatat yakni bangunan ini tak penuhi keselamatan kebakaran, ” tukas Martono.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorBlogger yang mengelola blog ini adalah Nisfa Anjani. |